Senin, 02 November 2009
Minggu, 01 November 2009
elegi di titik nol
elegi di titik nol jogja, 2006
hingar nyanyi yang bingar
ditahan sunyi redup mata
ada yang menahan tangis,
oh lapar…….
menggapai – gapai kaki – kaki langit
oh lapar…….
telinga – telinga dipanggil tuli
hiba ditampar ujung mata
dan sebungkus nasi,
adalah kumpulan – kumpulan
mimpi debu trotoar
sejatinya ini adalah elegi
untuk proletar – proletar
kaum urban miskin kota,
para tukang rumus kode buntut
anak – anak lampu merah
perempuan – perempuan
diremang lampu merahhijau 5 watt
penunggu – penunggu pagi
wajah – wajah ditiap detik
dalam kurungan lalat
sejatinya ini adalah elegi
untuk bapak yang beri api
untuk bunda yang kenalkan zaman
untuk adinda yang kikuk di depan tv
untuk sobat – sobat di jalan terjal,
sejatinya ini adalah elegi
untuk aku yang sibuk menajamkan nyali
untuk aku yang jadi penyaksi
untuk aku yang gegar dibentur ragu
untuk aku yang merasa mampu bertarung
berapa lagi air mata kau pinta
cuma akan menguap
……………………………
suara – suara seperti tangis ngalir di ruang hampa
tak terdengar…………
tak didengar………….
labirin – labirin tanpa peta
………………………..
kumohon hentilah sejenak……
ada nganga – nganga luka tertawa
ha……ha…haha……….ha…ha32x…hah…hah…hah
di titik nol ada yang mati perlahan
matanya cekung hitam,
setumpuk literature tentang alienasi kaum urban,
menggumpal jalan darah…………
iblis manakah yang lebih mengerti aku
ajak aku berduaan malam ini saja
aku berduka
( wien, kepada mereka aku datang,
jenguk sisi – sisi negeri yang sarat ketidakpastian jogja at ground zero )
hingar nyanyi yang bingar
ditahan sunyi redup mata
ada yang menahan tangis,
oh lapar…….
menggapai – gapai kaki – kaki langit
oh lapar…….
telinga – telinga dipanggil tuli
hiba ditampar ujung mata
dan sebungkus nasi,
adalah kumpulan – kumpulan
mimpi debu trotoar
sejatinya ini adalah elegi
untuk proletar – proletar
kaum urban miskin kota,
para tukang rumus kode buntut
anak – anak lampu merah
perempuan – perempuan
diremang lampu merahhijau 5 watt
penunggu – penunggu pagi
wajah – wajah ditiap detik
dalam kurungan lalat
sejatinya ini adalah elegi
untuk bapak yang beri api
untuk bunda yang kenalkan zaman
untuk adinda yang kikuk di depan tv
untuk sobat – sobat di jalan terjal,
sejatinya ini adalah elegi
untuk aku yang sibuk menajamkan nyali
untuk aku yang jadi penyaksi
untuk aku yang gegar dibentur ragu
untuk aku yang merasa mampu bertarung
berapa lagi air mata kau pinta
cuma akan menguap
……………………………
suara – suara seperti tangis ngalir di ruang hampa
tak terdengar…………
tak didengar………….
labirin – labirin tanpa peta
………………………..
kumohon hentilah sejenak……
ada nganga – nganga luka tertawa
ha……ha…haha……….ha…ha32x…hah…hah…hah
di titik nol ada yang mati perlahan
matanya cekung hitam,
setumpuk literature tentang alienasi kaum urban,
menggumpal jalan darah…………
iblis manakah yang lebih mengerti aku
ajak aku berduaan malam ini saja
aku berduka
( wien, kepada mereka aku datang,
jenguk sisi – sisi negeri yang sarat ketidakpastian jogja at ground zero )
OUTSOURCING, SOLUSI KERJA RODI JAMAN BAHEULA
Outsourcing dapat menjadi suatu strategi brilian bagi perusahaan, karena dengan outsourcing perusahaan memperoleh keuntungan finansial secara langsung, yaitu pemangkasan biaya secara dramatis. Tapi outsourcing bukanlah sekedar pemangkasan biaya saja. Outsourcing sangat berkaitan pula dengan masalah peningkatan efisiensi, pengurangan biaya modal dan biaya operasional, serta tentunya untuk lebih meningkatkan fokus bisnis suatu perusahaan.
Pemangkasan biaya secara dramatis ini berkaitan erat dengan biaya modal perusahaan yang menyangkut aspek buruh. Perusahaan dengan biaya buruh murah dalam hal ini dengan menggunakan metode outsourching tidak perlu bertanggung jawab dengan masa depan buruh dan biaya lain baik berupa tunjangan kesehatan dan lain sebagainya.
Masa tenggang kerja yang dapat berakhir sewaktu-waktu dan sering kali tidak dapat diperpanjang dengan dalih efesiensi yang justru tidak dapat dipertanggungjawabkan sering kali dijadikan alasan untuk memberhentikan buruh.
Apa bedanya dengan kaum buruh kuli kontrak jaman penjajahan dulu...
Ini flash back kemasa lalu..Karena sejarah adalah pengulangan yang berulang ulang dan dari pengulangan sejarah itu mestinya kita dapat mengambil hikmah PERLAWANAN...
Kebutuhan pangsa pasar kerja yang tidak berimbang......? bukan sama sekali bukan...
karena kebutuhan pada pangsa pasar kerja sedemikiian luasnya. Terbukti dengan masih banyaknya investor asing yang masuk dan masih berjalannya pembangunan pabrik-pabrik baru serta di bukanya kawasan-kawasan industri baru.
Yang ada adalah dipersempitnya kesempatan tersebut karena mekanisme dan system yang bobrok serta korup nya aparat penyelenggara pemerintahan. sebagai contoh :
1. Outsourching, sesuai peraturan pemerintah semestinya yang dapat dioutsorching bukanlah pekerjaan primer seperti operator mesin pabrik dan sebagainya
2. Pemungutan Uang terkait pembuatan surat - surat lamaran kerja, misal Pembuatan SKCK, Kartu Kuning dan sebaginya
3. Pungutan seputar biaya masuk kerja yang lazim dikenakan kepada calon tenaga kerja oleh pihak Yayasan atau outsourching
4.dan lainnya
Outsourcing sebenarnya “suatu sistem kontrak waktu tertentu antara untuk jenis dan sifat pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu”(Pasal 59 ayat 1 point a, b dan c UU No. 13 2003). Ditambahkan lagi dalam turunan ayat 1 point d, “lingkup pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru dan produk tambahan”. Dilanjutkan lagi dalam pasal 66 ayat 1 “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi”.
Tapi, dalam kenyataanya tidaklah seperti itu. Ternyata, pekerjaan yang sifat dan bentuknya merupakan pekerjaan inti yang langsung berhubungan langsung dalam proses produksi, hanya untuk pekerjaan jasa penunjang saja misalnya cleaning service, mobil operasional dll.
Lanjut lagi pada Pasal 59 ayat 4 tertulis“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. Senasib dengan pasal dan ayat lainnya, dalam penerapannya lagi, perusahaan Outsourcing mengelabui para pekerja. Seharusnya perpanjangan kontrak hanya boleh dilakukan sekali. Namun, penulis selama bekerja dalam kurung waktu 3 tahun 6 bulan telah melakukan perpanjangan kontrak sebanyak 5 kali. Untuk menghindari pelanggaran UU modus yang dilakukan perusahaan outsourcing, pekerja yang telah habis masa kontraknya satu kali perpanjangan, mereka dipindahkan lagi keperusahaan yang lain. Perusahaan baru itu sebenarnya satu bendera dengan perusahaan sebelumnya. Yang membedakan hanya namanya saja, namun orang-orangnya sama dari perusahaan sebelumnya. Muaranya, perusahaan outsourcing hanya memikirkan bagaimana mendapatkan keuntungan sebanyak-banyak, tapi mengorbankan para pekerja.
Sebenarnya masih ada beberapa pasal-pasal yang sangat gampang disalahgunakan oleh perusahaan outsourcing. Mungkin, kesempatan lain bisa kita beberkan lagi.
Perusahaan outsourcing secara terang-terangan melakukan pelanggaran UU, tentu hukumannya sangat berat jika diperkasuskan. Namun, apa lacur, tidak adanya ketegasan dari pemerintah melakukan tindakan penegakan hukum pada perusahaan-perusahaan yang telah menyalahgunakan system outsourcing sungguh menggemaskan. Bukankah departemen tenaga kerja selalu mendapatkan laporan atau melakukan audit kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa pekerja. Bisa dipastikan telah ada “main belakang” antara korporasi dengan pejabat pemerintah. Lagi-lagi pekerjalah yang telah menjadi korban.
Pemerintah baru harusnya lebih tegas dalam mengawasi penerapan UU No. 13 2003 ini. Sebaiknya dilakukan revisi kembali beberapa pasal dalam UU No. 13 2003 tersebut.
Hal tersebut diatas sudah menjadi rahasia umum dan tidak pernah ada baik teguran maupun tindakan dari penyelenggara pemerintahan.
How are u Mr. Sa'dudin
Bayu Aji Bustami
Pemangkasan biaya secara dramatis ini berkaitan erat dengan biaya modal perusahaan yang menyangkut aspek buruh. Perusahaan dengan biaya buruh murah dalam hal ini dengan menggunakan metode outsourching tidak perlu bertanggung jawab dengan masa depan buruh dan biaya lain baik berupa tunjangan kesehatan dan lain sebagainya.
Masa tenggang kerja yang dapat berakhir sewaktu-waktu dan sering kali tidak dapat diperpanjang dengan dalih efesiensi yang justru tidak dapat dipertanggungjawabkan sering kali dijadikan alasan untuk memberhentikan buruh.
Apa bedanya dengan kaum buruh kuli kontrak jaman penjajahan dulu...
Ini flash back kemasa lalu..Karena sejarah adalah pengulangan yang berulang ulang dan dari pengulangan sejarah itu mestinya kita dapat mengambil hikmah PERLAWANAN...
Kebutuhan pangsa pasar kerja yang tidak berimbang......? bukan sama sekali bukan...
karena kebutuhan pada pangsa pasar kerja sedemikiian luasnya. Terbukti dengan masih banyaknya investor asing yang masuk dan masih berjalannya pembangunan pabrik-pabrik baru serta di bukanya kawasan-kawasan industri baru.
Yang ada adalah dipersempitnya kesempatan tersebut karena mekanisme dan system yang bobrok serta korup nya aparat penyelenggara pemerintahan. sebagai contoh :
1. Outsourching, sesuai peraturan pemerintah semestinya yang dapat dioutsorching bukanlah pekerjaan primer seperti operator mesin pabrik dan sebagainya
2. Pemungutan Uang terkait pembuatan surat - surat lamaran kerja, misal Pembuatan SKCK, Kartu Kuning dan sebaginya
3. Pungutan seputar biaya masuk kerja yang lazim dikenakan kepada calon tenaga kerja oleh pihak Yayasan atau outsourching
4.dan lainnya
Outsourcing sebenarnya “suatu sistem kontrak waktu tertentu antara untuk jenis dan sifat pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu”(Pasal 59 ayat 1 point a, b dan c UU No. 13 2003). Ditambahkan lagi dalam turunan ayat 1 point d, “lingkup pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru dan produk tambahan”. Dilanjutkan lagi dalam pasal 66 ayat 1 “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi”.
Tapi, dalam kenyataanya tidaklah seperti itu. Ternyata, pekerjaan yang sifat dan bentuknya merupakan pekerjaan inti yang langsung berhubungan langsung dalam proses produksi, hanya untuk pekerjaan jasa penunjang saja misalnya cleaning service, mobil operasional dll.
Lanjut lagi pada Pasal 59 ayat 4 tertulis“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. Senasib dengan pasal dan ayat lainnya, dalam penerapannya lagi, perusahaan Outsourcing mengelabui para pekerja. Seharusnya perpanjangan kontrak hanya boleh dilakukan sekali. Namun, penulis selama bekerja dalam kurung waktu 3 tahun 6 bulan telah melakukan perpanjangan kontrak sebanyak 5 kali. Untuk menghindari pelanggaran UU modus yang dilakukan perusahaan outsourcing, pekerja yang telah habis masa kontraknya satu kali perpanjangan, mereka dipindahkan lagi keperusahaan yang lain. Perusahaan baru itu sebenarnya satu bendera dengan perusahaan sebelumnya. Yang membedakan hanya namanya saja, namun orang-orangnya sama dari perusahaan sebelumnya. Muaranya, perusahaan outsourcing hanya memikirkan bagaimana mendapatkan keuntungan sebanyak-banyak, tapi mengorbankan para pekerja.
Sebenarnya masih ada beberapa pasal-pasal yang sangat gampang disalahgunakan oleh perusahaan outsourcing. Mungkin, kesempatan lain bisa kita beberkan lagi.
Perusahaan outsourcing secara terang-terangan melakukan pelanggaran UU, tentu hukumannya sangat berat jika diperkasuskan. Namun, apa lacur, tidak adanya ketegasan dari pemerintah melakukan tindakan penegakan hukum pada perusahaan-perusahaan yang telah menyalahgunakan system outsourcing sungguh menggemaskan. Bukankah departemen tenaga kerja selalu mendapatkan laporan atau melakukan audit kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa pekerja. Bisa dipastikan telah ada “main belakang” antara korporasi dengan pejabat pemerintah. Lagi-lagi pekerjalah yang telah menjadi korban.
Pemerintah baru harusnya lebih tegas dalam mengawasi penerapan UU No. 13 2003 ini. Sebaiknya dilakukan revisi kembali beberapa pasal dalam UU No. 13 2003 tersebut.
Hal tersebut diatas sudah menjadi rahasia umum dan tidak pernah ada baik teguran maupun tindakan dari penyelenggara pemerintahan.
How are u Mr. Sa'dudin
Bayu Aji Bustami
Langganan:
Postingan (Atom)