Minggu, 01 November 2009

OUTSOURCING, SOLUSI KERJA RODI JAMAN BAHEULA

Outsourcing dapat menjadi suatu strategi brilian bagi perusahaan, karena dengan outsourcing perusahaan memperoleh keuntungan finansial secara langsung, yaitu pemangkasan biaya secara dramatis. Tapi outsourcing bukanlah sekedar pemangkasan biaya saja. Outsourcing sangat berkaitan pula dengan masalah peningkatan efisiensi, pengurangan biaya modal dan biaya operasional, serta tentunya untuk lebih meningkatkan fokus bisnis suatu perusahaan.

Pemangkasan biaya secara dramatis ini berkaitan erat dengan biaya modal perusahaan yang menyangkut aspek buruh. Perusahaan dengan biaya buruh murah dalam hal ini dengan menggunakan metode outsourching tidak perlu bertanggung jawab dengan masa depan buruh dan biaya lain baik berupa tunjangan kesehatan dan lain sebagainya.

Masa tenggang kerja yang dapat berakhir sewaktu-waktu dan sering kali tidak dapat diperpanjang dengan dalih efesiensi yang justru tidak dapat dipertanggungjawabkan sering kali dijadikan alasan untuk memberhentikan buruh.

Apa bedanya dengan kaum buruh kuli kontrak jaman penjajahan dulu...

Ini flash back kemasa lalu..Karena sejarah adalah pengulangan yang berulang ulang dan dari pengulangan sejarah itu mestinya kita dapat mengambil hikmah PERLAWANAN...

Kebutuhan pangsa pasar kerja yang tidak berimbang......? bukan sama sekali bukan...
karena kebutuhan pada pangsa pasar kerja sedemikiian luasnya. Terbukti dengan masih banyaknya investor asing yang masuk dan masih berjalannya pembangunan pabrik-pabrik baru serta di bukanya kawasan-kawasan industri baru.

Yang ada adalah dipersempitnya kesempatan tersebut karena mekanisme dan system yang bobrok serta korup nya aparat penyelenggara pemerintahan. sebagai contoh :
1. Outsourching, sesuai peraturan pemerintah semestinya yang dapat dioutsorching bukanlah pekerjaan primer seperti operator mesin pabrik dan sebagainya
2. Pemungutan Uang terkait pembuatan surat - surat lamaran kerja, misal Pembuatan SKCK, Kartu Kuning dan sebaginya
3. Pungutan seputar biaya masuk kerja yang lazim dikenakan kepada calon tenaga kerja oleh pihak Yayasan atau outsourching
4.dan lainnya

Outsourcing sebenarnya “suatu sistem kontrak waktu tertentu antara untuk jenis dan sifat pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu”(Pasal 59 ayat 1 point a, b dan c UU No. 13 2003). Ditambahkan lagi dalam turunan ayat 1 point d, “lingkup pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru dan produk tambahan”. Dilanjutkan lagi dalam pasal 66 ayat 1 “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi”.

Tapi, dalam kenyataanya tidaklah seperti itu. Ternyata, pekerjaan yang sifat dan bentuknya merupakan pekerjaan inti yang langsung berhubungan langsung dalam proses produksi, hanya untuk pekerjaan jasa penunjang saja misalnya cleaning service, mobil operasional dll.

Lanjut lagi pada Pasal 59 ayat 4 tertulis“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. Senasib dengan pasal dan ayat lainnya, dalam penerapannya lagi, perusahaan Outsourcing mengelabui para pekerja. Seharusnya perpanjangan kontrak hanya boleh dilakukan sekali. Namun, penulis selama bekerja dalam kurung waktu 3 tahun 6 bulan telah melakukan perpanjangan kontrak sebanyak 5 kali. Untuk menghindari pelanggaran UU modus yang dilakukan perusahaan outsourcing, pekerja yang telah habis masa kontraknya satu kali perpanjangan, mereka dipindahkan lagi keperusahaan yang lain. Perusahaan baru itu sebenarnya satu bendera dengan perusahaan sebelumnya. Yang membedakan hanya namanya saja, namun orang-orangnya sama dari perusahaan sebelumnya. Muaranya, perusahaan outsourcing hanya memikirkan bagaimana mendapatkan keuntungan sebanyak-banyak, tapi mengorbankan para pekerja.

Sebenarnya masih ada beberapa pasal-pasal yang sangat gampang disalahgunakan oleh perusahaan outsourcing. Mungkin, kesempatan lain bisa kita beberkan lagi.

Perusahaan outsourcing secara terang-terangan melakukan pelanggaran UU, tentu hukumannya sangat berat jika diperkasuskan. Namun, apa lacur, tidak adanya ketegasan dari pemerintah melakukan tindakan penegakan hukum pada perusahaan-perusahaan yang telah menyalahgunakan system outsourcing sungguh menggemaskan. Bukankah departemen tenaga kerja selalu mendapatkan laporan atau melakukan audit kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa pekerja. Bisa dipastikan telah ada “main belakang” antara korporasi dengan pejabat pemerintah. Lagi-lagi pekerjalah yang telah menjadi korban.

Pemerintah baru harusnya lebih tegas dalam mengawasi penerapan UU No. 13 2003 ini. Sebaiknya dilakukan revisi kembali beberapa pasal dalam UU No. 13 2003 tersebut.

Hal tersebut diatas sudah menjadi rahasia umum dan tidak pernah ada baik teguran maupun tindakan dari penyelenggara pemerintahan.

How are u Mr. Sa'dudin

Bayu Aji Bustami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar