Senin, 02 November 2009
Minggu, 01 November 2009
elegi di titik nol
elegi di titik nol jogja, 2006
hingar nyanyi yang bingar
ditahan sunyi redup mata
ada yang menahan tangis,
oh lapar…….
menggapai – gapai kaki – kaki langit
oh lapar…….
telinga – telinga dipanggil tuli
hiba ditampar ujung mata
dan sebungkus nasi,
adalah kumpulan – kumpulan
mimpi debu trotoar
sejatinya ini adalah elegi
untuk proletar – proletar
kaum urban miskin kota,
para tukang rumus kode buntut
anak – anak lampu merah
perempuan – perempuan
diremang lampu merahhijau 5 watt
penunggu – penunggu pagi
wajah – wajah ditiap detik
dalam kurungan lalat
sejatinya ini adalah elegi
untuk bapak yang beri api
untuk bunda yang kenalkan zaman
untuk adinda yang kikuk di depan tv
untuk sobat – sobat di jalan terjal,
sejatinya ini adalah elegi
untuk aku yang sibuk menajamkan nyali
untuk aku yang jadi penyaksi
untuk aku yang gegar dibentur ragu
untuk aku yang merasa mampu bertarung
berapa lagi air mata kau pinta
cuma akan menguap
……………………………
suara – suara seperti tangis ngalir di ruang hampa
tak terdengar…………
tak didengar………….
labirin – labirin tanpa peta
………………………..
kumohon hentilah sejenak……
ada nganga – nganga luka tertawa
ha……ha…haha……….ha…ha32x…hah…hah…hah
di titik nol ada yang mati perlahan
matanya cekung hitam,
setumpuk literature tentang alienasi kaum urban,
menggumpal jalan darah…………
iblis manakah yang lebih mengerti aku
ajak aku berduaan malam ini saja
aku berduka
( wien, kepada mereka aku datang,
jenguk sisi – sisi negeri yang sarat ketidakpastian jogja at ground zero )
hingar nyanyi yang bingar
ditahan sunyi redup mata
ada yang menahan tangis,
oh lapar…….
menggapai – gapai kaki – kaki langit
oh lapar…….
telinga – telinga dipanggil tuli
hiba ditampar ujung mata
dan sebungkus nasi,
adalah kumpulan – kumpulan
mimpi debu trotoar
sejatinya ini adalah elegi
untuk proletar – proletar
kaum urban miskin kota,
para tukang rumus kode buntut
anak – anak lampu merah
perempuan – perempuan
diremang lampu merahhijau 5 watt
penunggu – penunggu pagi
wajah – wajah ditiap detik
dalam kurungan lalat
sejatinya ini adalah elegi
untuk bapak yang beri api
untuk bunda yang kenalkan zaman
untuk adinda yang kikuk di depan tv
untuk sobat – sobat di jalan terjal,
sejatinya ini adalah elegi
untuk aku yang sibuk menajamkan nyali
untuk aku yang jadi penyaksi
untuk aku yang gegar dibentur ragu
untuk aku yang merasa mampu bertarung
berapa lagi air mata kau pinta
cuma akan menguap
……………………………
suara – suara seperti tangis ngalir di ruang hampa
tak terdengar…………
tak didengar………….
labirin – labirin tanpa peta
………………………..
kumohon hentilah sejenak……
ada nganga – nganga luka tertawa
ha……ha…haha……….ha…ha32x…hah…hah…hah
di titik nol ada yang mati perlahan
matanya cekung hitam,
setumpuk literature tentang alienasi kaum urban,
menggumpal jalan darah…………
iblis manakah yang lebih mengerti aku
ajak aku berduaan malam ini saja
aku berduka
( wien, kepada mereka aku datang,
jenguk sisi – sisi negeri yang sarat ketidakpastian jogja at ground zero )
OUTSOURCING, SOLUSI KERJA RODI JAMAN BAHEULA
Outsourcing dapat menjadi suatu strategi brilian bagi perusahaan, karena dengan outsourcing perusahaan memperoleh keuntungan finansial secara langsung, yaitu pemangkasan biaya secara dramatis. Tapi outsourcing bukanlah sekedar pemangkasan biaya saja. Outsourcing sangat berkaitan pula dengan masalah peningkatan efisiensi, pengurangan biaya modal dan biaya operasional, serta tentunya untuk lebih meningkatkan fokus bisnis suatu perusahaan.
Pemangkasan biaya secara dramatis ini berkaitan erat dengan biaya modal perusahaan yang menyangkut aspek buruh. Perusahaan dengan biaya buruh murah dalam hal ini dengan menggunakan metode outsourching tidak perlu bertanggung jawab dengan masa depan buruh dan biaya lain baik berupa tunjangan kesehatan dan lain sebagainya.
Masa tenggang kerja yang dapat berakhir sewaktu-waktu dan sering kali tidak dapat diperpanjang dengan dalih efesiensi yang justru tidak dapat dipertanggungjawabkan sering kali dijadikan alasan untuk memberhentikan buruh.
Apa bedanya dengan kaum buruh kuli kontrak jaman penjajahan dulu...
Ini flash back kemasa lalu..Karena sejarah adalah pengulangan yang berulang ulang dan dari pengulangan sejarah itu mestinya kita dapat mengambil hikmah PERLAWANAN...
Kebutuhan pangsa pasar kerja yang tidak berimbang......? bukan sama sekali bukan...
karena kebutuhan pada pangsa pasar kerja sedemikiian luasnya. Terbukti dengan masih banyaknya investor asing yang masuk dan masih berjalannya pembangunan pabrik-pabrik baru serta di bukanya kawasan-kawasan industri baru.
Yang ada adalah dipersempitnya kesempatan tersebut karena mekanisme dan system yang bobrok serta korup nya aparat penyelenggara pemerintahan. sebagai contoh :
1. Outsourching, sesuai peraturan pemerintah semestinya yang dapat dioutsorching bukanlah pekerjaan primer seperti operator mesin pabrik dan sebagainya
2. Pemungutan Uang terkait pembuatan surat - surat lamaran kerja, misal Pembuatan SKCK, Kartu Kuning dan sebaginya
3. Pungutan seputar biaya masuk kerja yang lazim dikenakan kepada calon tenaga kerja oleh pihak Yayasan atau outsourching
4.dan lainnya
Outsourcing sebenarnya “suatu sistem kontrak waktu tertentu antara untuk jenis dan sifat pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu”(Pasal 59 ayat 1 point a, b dan c UU No. 13 2003). Ditambahkan lagi dalam turunan ayat 1 point d, “lingkup pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru dan produk tambahan”. Dilanjutkan lagi dalam pasal 66 ayat 1 “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi”.
Tapi, dalam kenyataanya tidaklah seperti itu. Ternyata, pekerjaan yang sifat dan bentuknya merupakan pekerjaan inti yang langsung berhubungan langsung dalam proses produksi, hanya untuk pekerjaan jasa penunjang saja misalnya cleaning service, mobil operasional dll.
Lanjut lagi pada Pasal 59 ayat 4 tertulis“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. Senasib dengan pasal dan ayat lainnya, dalam penerapannya lagi, perusahaan Outsourcing mengelabui para pekerja. Seharusnya perpanjangan kontrak hanya boleh dilakukan sekali. Namun, penulis selama bekerja dalam kurung waktu 3 tahun 6 bulan telah melakukan perpanjangan kontrak sebanyak 5 kali. Untuk menghindari pelanggaran UU modus yang dilakukan perusahaan outsourcing, pekerja yang telah habis masa kontraknya satu kali perpanjangan, mereka dipindahkan lagi keperusahaan yang lain. Perusahaan baru itu sebenarnya satu bendera dengan perusahaan sebelumnya. Yang membedakan hanya namanya saja, namun orang-orangnya sama dari perusahaan sebelumnya. Muaranya, perusahaan outsourcing hanya memikirkan bagaimana mendapatkan keuntungan sebanyak-banyak, tapi mengorbankan para pekerja.
Sebenarnya masih ada beberapa pasal-pasal yang sangat gampang disalahgunakan oleh perusahaan outsourcing. Mungkin, kesempatan lain bisa kita beberkan lagi.
Perusahaan outsourcing secara terang-terangan melakukan pelanggaran UU, tentu hukumannya sangat berat jika diperkasuskan. Namun, apa lacur, tidak adanya ketegasan dari pemerintah melakukan tindakan penegakan hukum pada perusahaan-perusahaan yang telah menyalahgunakan system outsourcing sungguh menggemaskan. Bukankah departemen tenaga kerja selalu mendapatkan laporan atau melakukan audit kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa pekerja. Bisa dipastikan telah ada “main belakang” antara korporasi dengan pejabat pemerintah. Lagi-lagi pekerjalah yang telah menjadi korban.
Pemerintah baru harusnya lebih tegas dalam mengawasi penerapan UU No. 13 2003 ini. Sebaiknya dilakukan revisi kembali beberapa pasal dalam UU No. 13 2003 tersebut.
Hal tersebut diatas sudah menjadi rahasia umum dan tidak pernah ada baik teguran maupun tindakan dari penyelenggara pemerintahan.
How are u Mr. Sa'dudin
Bayu Aji Bustami
Pemangkasan biaya secara dramatis ini berkaitan erat dengan biaya modal perusahaan yang menyangkut aspek buruh. Perusahaan dengan biaya buruh murah dalam hal ini dengan menggunakan metode outsourching tidak perlu bertanggung jawab dengan masa depan buruh dan biaya lain baik berupa tunjangan kesehatan dan lain sebagainya.
Masa tenggang kerja yang dapat berakhir sewaktu-waktu dan sering kali tidak dapat diperpanjang dengan dalih efesiensi yang justru tidak dapat dipertanggungjawabkan sering kali dijadikan alasan untuk memberhentikan buruh.
Apa bedanya dengan kaum buruh kuli kontrak jaman penjajahan dulu...
Ini flash back kemasa lalu..Karena sejarah adalah pengulangan yang berulang ulang dan dari pengulangan sejarah itu mestinya kita dapat mengambil hikmah PERLAWANAN...
Kebutuhan pangsa pasar kerja yang tidak berimbang......? bukan sama sekali bukan...
karena kebutuhan pada pangsa pasar kerja sedemikiian luasnya. Terbukti dengan masih banyaknya investor asing yang masuk dan masih berjalannya pembangunan pabrik-pabrik baru serta di bukanya kawasan-kawasan industri baru.
Yang ada adalah dipersempitnya kesempatan tersebut karena mekanisme dan system yang bobrok serta korup nya aparat penyelenggara pemerintahan. sebagai contoh :
1. Outsourching, sesuai peraturan pemerintah semestinya yang dapat dioutsorching bukanlah pekerjaan primer seperti operator mesin pabrik dan sebagainya
2. Pemungutan Uang terkait pembuatan surat - surat lamaran kerja, misal Pembuatan SKCK, Kartu Kuning dan sebaginya
3. Pungutan seputar biaya masuk kerja yang lazim dikenakan kepada calon tenaga kerja oleh pihak Yayasan atau outsourching
4.dan lainnya
Outsourcing sebenarnya “suatu sistem kontrak waktu tertentu antara untuk jenis dan sifat pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu”(Pasal 59 ayat 1 point a, b dan c UU No. 13 2003). Ditambahkan lagi dalam turunan ayat 1 point d, “lingkup pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru dan produk tambahan”. Dilanjutkan lagi dalam pasal 66 ayat 1 “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi”.
Tapi, dalam kenyataanya tidaklah seperti itu. Ternyata, pekerjaan yang sifat dan bentuknya merupakan pekerjaan inti yang langsung berhubungan langsung dalam proses produksi, hanya untuk pekerjaan jasa penunjang saja misalnya cleaning service, mobil operasional dll.
Lanjut lagi pada Pasal 59 ayat 4 tertulis“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. Senasib dengan pasal dan ayat lainnya, dalam penerapannya lagi, perusahaan Outsourcing mengelabui para pekerja. Seharusnya perpanjangan kontrak hanya boleh dilakukan sekali. Namun, penulis selama bekerja dalam kurung waktu 3 tahun 6 bulan telah melakukan perpanjangan kontrak sebanyak 5 kali. Untuk menghindari pelanggaran UU modus yang dilakukan perusahaan outsourcing, pekerja yang telah habis masa kontraknya satu kali perpanjangan, mereka dipindahkan lagi keperusahaan yang lain. Perusahaan baru itu sebenarnya satu bendera dengan perusahaan sebelumnya. Yang membedakan hanya namanya saja, namun orang-orangnya sama dari perusahaan sebelumnya. Muaranya, perusahaan outsourcing hanya memikirkan bagaimana mendapatkan keuntungan sebanyak-banyak, tapi mengorbankan para pekerja.
Sebenarnya masih ada beberapa pasal-pasal yang sangat gampang disalahgunakan oleh perusahaan outsourcing. Mungkin, kesempatan lain bisa kita beberkan lagi.
Perusahaan outsourcing secara terang-terangan melakukan pelanggaran UU, tentu hukumannya sangat berat jika diperkasuskan. Namun, apa lacur, tidak adanya ketegasan dari pemerintah melakukan tindakan penegakan hukum pada perusahaan-perusahaan yang telah menyalahgunakan system outsourcing sungguh menggemaskan. Bukankah departemen tenaga kerja selalu mendapatkan laporan atau melakukan audit kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa pekerja. Bisa dipastikan telah ada “main belakang” antara korporasi dengan pejabat pemerintah. Lagi-lagi pekerjalah yang telah menjadi korban.
Pemerintah baru harusnya lebih tegas dalam mengawasi penerapan UU No. 13 2003 ini. Sebaiknya dilakukan revisi kembali beberapa pasal dalam UU No. 13 2003 tersebut.
Hal tersebut diatas sudah menjadi rahasia umum dan tidak pernah ada baik teguran maupun tindakan dari penyelenggara pemerintahan.
How are u Mr. Sa'dudin
Bayu Aji Bustami
Jumat, 30 Oktober 2009
RENCANA KEGIATAN SUNATAN MASSAL PC GPII KABUPATEN BEKASI
Dalam Islam, hubungan manusia sebagai makhluk dengan Al-Khaliq (Allah Maha Pencipta) diatur pelaksanaannya melalui hukum ibadah, khususnya ibadah mahdhah yang telah ditentukan bentuk, cara, dan waktunya. Sedangkan hubungan antara manusia dan sesamanya diatur melalui hukum muamalat yang ruang lingkupnya lebih luas karena berpatokan pada kemaslahatan.
Pada kedua tataran hubungan tersebut terdapat muatan nilai ibadah yang sama pentingnya, yakni ibadah mahdhah (ritual) dan ibadah sosial. Ibadah sosial, seperti menolong orang yang dalam kesulitan, meringankan derita sesama, memberantas kemungkaran dan kezaliman di dalam masyarakat, dan sebagainya, mendapat ganjaran pahala yang setara dengan ibadah ritual. Menurut sebuah hadis, ''Barang siapa bangun di waktu pagi dan berniat menolong orang yang teraniaya dan memenuhi keperluan orang Islam, maka baginya ganjaran seperti haji mabrur.'' (HR Ibnu Hajar al-Asqalani).
Dalam hadis lain, ''Membantu mengangkat beban orang yang lemah mendatangkan pahala sama seperti pahala shalat, dan menyingkirkan gangguan dari jalan umum mendatangkan pahala seperti pahala orang yang menunaikan shalat.'' (HR Khuzaimah).
Alquran dan hadis menegaskan tentang orang-orang yang tidak mau memberi makan orang miskin, enggan memberi pertolongan, tidak baik dengan tetangga, memutuskan silaturahim, merampas hak orang lain, dianggap tidak beriman dan mendustakan agama.
Untuk menjadi seorang Muslim yang baik, kita harus memahami makna pelaksanaan ibadah dalam konteks hablum minallah dan hablum minannaas. Pada kondisi tertentu, malahan ibadah sosial memiliki keutamaan dibanding ibadah ritual. Wallahu a'lam bishawab.

Sebuah upaya kecil dalam rangka mengimplementasikan hal tersebut diatas lewat Program Bhakti Sosial Sunatan Massal Muharram 1431 Hijriah, yang insya Allah akan kami laksanakan di Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah (YASIAN) Kp. Cabang Dua RT. 10/4, Desa Lenggah Sari Kecamatan Cabang Bungin – Kab. Bekasi pada hari Ahad / 27 Desember 2009 – 10 Muharram 1431 Hijriah, mudah-mudahan menjadi salah satu mata rantai panjang sebuah jalinan ukhuwah.
Kegiatan yang merupakan program kerja tahunan ini telah berjalan sejak tahun 2004 dan alhamdulilLah mendapatkan respon postif dari masyarakat. Meski banyak kekurangan diberbagai aspek penyelenggaraan di tengah minimnya ketersediaan pendanaan namun tidak menyurutkan jejak langkah para aktifis PC GPII Kabupaten Bekasi.
Sebuah implementasi kecil dari ibadah sosial tengah kami jalani, sebuah perjalanan sunyi meski jauh dari ruang publikasi hanya. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai niat dan langkah baik serta selalu melapangkan jalan kita dalam menapaki setiap jejak perjuangan. Amin.
Dalam Islam, hubungan manusia sebagai makhluk dengan Al-Khaliq (Allah Maha Pencipta) diatur pelaksanaannya melalui hukum ibadah, khususnya ibadah mahdhah yang telah ditentukan bentuk, cara, dan waktunya. Sedangkan hubungan antara manusia dan sesamanya diatur melalui hukum muamalat yang ruang lingkupnya lebih luas karena berpatokan pada kemaslahatan.
Pada kedua tataran hubungan tersebut terdapat muatan nilai ibadah yang sama pentingnya, yakni ibadah mahdhah (ritual) dan ibadah sosial. Ibadah sosial, seperti menolong orang yang dalam kesulitan, meringankan derita sesama, memberantas kemungkaran dan kezaliman di dalam masyarakat, dan sebagainya, mendapat ganjaran pahala yang setara dengan ibadah ritual. Menurut sebuah hadis, ''Barang siapa bangun di waktu pagi dan berniat menolong orang yang teraniaya dan memenuhi keperluan orang Islam, maka baginya ganjaran seperti haji mabrur.'' (HR Ibnu Hajar al-Asqalani).
Dalam hadis lain, ''Membantu mengangkat beban orang yang lemah mendatangkan pahala sama seperti pahala shalat, dan menyingkirkan gangguan dari jalan umum mendatangkan pahala seperti pahala orang yang menunaikan shalat.'' (HR Khuzaimah).
Alquran dan hadis menegaskan tentang orang-orang yang tidak mau memberi makan orang miskin, enggan memberi pertolongan, tidak baik dengan tetangga, memutuskan silaturahim, merampas hak orang lain, dianggap tidak beriman dan mendustakan agama.
Untuk menjadi seorang Muslim yang baik, kita harus memahami makna pelaksanaan ibadah dalam konteks hablum minallah dan hablum minannaas. Pada kondisi tertentu, malahan ibadah sosial memiliki keutamaan dibanding ibadah ritual. Wallahu a'lam bishawab.

Sebuah upaya kecil dalam rangka mengimplementasikan hal tersebut diatas lewat Program Bhakti Sosial Sunatan Massal Muharram 1431 Hijriah, yang insya Allah akan kami laksanakan di Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah (YASIAN) Kp. Cabang Dua RT. 10/4, Desa Lenggah Sari Kecamatan Cabang Bungin – Kab. Bekasi pada hari Ahad / 27 Desember 2009 – 10 Muharram 1431 Hijriah, mudah-mudahan menjadi salah satu mata rantai panjang sebuah jalinan ukhuwah.
Kegiatan yang merupakan program kerja tahunan ini telah berjalan sejak tahun 2004 dan alhamdulilLah mendapatkan respon postif dari masyarakat. Meski banyak kekurangan diberbagai aspek penyelenggaraan di tengah minimnya ketersediaan pendanaan namun tidak menyurutkan jejak langkah para aktifis PC GPII Kabupaten Bekasi.
Sebuah implementasi kecil dari ibadah sosial tengah kami jalani, sebuah perjalanan sunyi meski jauh dari ruang publikasi hanya. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai niat dan langkah baik serta selalu melapangkan jalan kita dalam menapaki setiap jejak perjuangan. Amin.
Rabu, 28 Oktober 2009
KTP GRATIS...?
Perda KTP Gratis Kabupaten Bekasi
Sebenarnya pembuatan Kartu Tanda Penduduk di wilayah hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi tidak dikenakan biaya sama sekali, menurut Perda yang dikeluarkan oleh pemerintahan setempat yaitu Perda Nomor 08 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pasal 76.
Namun praktek di lapangan tetap saja penduduk dikenakan biaya administratif, dan pembayaran retribusi siluman tersebut tidak pernah ada laporan penggunaan. Lalu hendak disebut apakah praktek tersebut KORUPSI atau apa namanya yang jelas telah menyalahi aturan yang telah ada.
Yang jadi pertanyaan adalah praktek tersebut sudah menjadi rahasia umum, walhasil seolah tanpa sedikitpun ada teguran baik dari pihak Pemerintahan Daerah kepada bawahannya dalam hal ini adalah pemerintahan setingkat kecamatan yang berwenang mengeluarkan atau membuat pencatatan penduduk semisal Kartu Tanda Penduduk.
Semoga hal tersebut di atas menjadi perhatian bagi kita semua.
Bagi yang ingin mendapatkan perda tersebut di atas silahkan mendownload langsung di website Pemda Kabupaten Bekasi atau dengan mengirimkan email ke wisnu_satriaji@yahoo.com
Sebenarnya pembuatan Kartu Tanda Penduduk di wilayah hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi tidak dikenakan biaya sama sekali, menurut Perda yang dikeluarkan oleh pemerintahan setempat yaitu Perda Nomor 08 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pasal 76.
Namun praktek di lapangan tetap saja penduduk dikenakan biaya administratif, dan pembayaran retribusi siluman tersebut tidak pernah ada laporan penggunaan. Lalu hendak disebut apakah praktek tersebut KORUPSI atau apa namanya yang jelas telah menyalahi aturan yang telah ada.
Yang jadi pertanyaan adalah praktek tersebut sudah menjadi rahasia umum, walhasil seolah tanpa sedikitpun ada teguran baik dari pihak Pemerintahan Daerah kepada bawahannya dalam hal ini adalah pemerintahan setingkat kecamatan yang berwenang mengeluarkan atau membuat pencatatan penduduk semisal Kartu Tanda Penduduk.
Semoga hal tersebut di atas menjadi perhatian bagi kita semua.
Bagi yang ingin mendapatkan perda tersebut di atas silahkan mendownload langsung di website Pemda Kabupaten Bekasi atau dengan mengirimkan email ke wisnu_satriaji@yahoo.com
Langganan:
Postingan (Atom)